Selasa, 10 September 2013

Cara Membuat SKCK

Beginilah pengalaman saya membuat SKCK.

  1. Membuat surat pengantar ke Ketua RT, => biaya seikhlasnya (Rp 10.000)
  2. Ke Ketua RW, membawa surat pengantar yang dari RT itu, lalu ditandatangani dan dicap.  => biaya seikhlasnya (Rp 10.000)
  3. Ke Kelurahan/Balai Desa membawa 2 lembar fc Kartu Keluarga, 2 lembar fc Akta Kelahiran, 2 lembar fc KTP, dan 1 lembar foto ukuran 4X6 berwarna background merah,  => biaya seikhlasnya (Rp 10.000)
  4. Ke Polsek setempat, membawa pengantar dari Kelurahan ditambah 2 lembar fc Kartu Keluarga, 2 lembar fc Akta Kelahiran, 2 lembar fc KTP, dan 1 lembar foto ukuran 4X6 berwarna background merah. Kalau punya SKCK lama, sebaiknya dibawa dan dilampirkan. => biaya Rp 10.000
  5. Ke Polres setempat membawa surat pengantar dan berkas-berkas dari Polsek, ditambah foto ukuran 4X6 berwarna background merah sebanyak 5 lembar. Ada sprindik sidik jari dan biasanya butuh waktu agak lama.
  6. Segera fotokopi SKCK dan legalisir secepatnya, biaya legalisasi bervariasi :)


Semoga bermanfaat! :)