- Membuat surat pengantar ke Ketua RT, => biaya seikhlasnya (Rp 10.000)
- Ke Ketua RW, membawa surat pengantar yang dari RT itu, lalu ditandatangani dan dicap. => biaya seikhlasnya (Rp 10.000)
- Ke Kelurahan/Balai Desa membawa 2 lembar fc Kartu Keluarga, 2 lembar fc Akta Kelahiran, 2 lembar fc KTP, dan 1 lembar foto ukuran 4X6 berwarna background merah, => biaya seikhlasnya (Rp 10.000)
- Ke Polsek setempat, membawa pengantar dari Kelurahan ditambah 2 lembar fc Kartu Keluarga, 2 lembar fc Akta Kelahiran, 2 lembar fc KTP, dan 1 lembar foto ukuran 4X6 berwarna background merah. Kalau punya SKCK lama, sebaiknya dibawa dan dilampirkan. => biaya Rp 10.000
- Ke Polres setempat membawa surat pengantar dan berkas-berkas dari Polsek, ditambah foto ukuran 4X6 berwarna background merah sebanyak 5 lembar. Ada sprindik sidik jari dan biasanya butuh waktu agak lama.
- Segera fotokopi SKCK dan legalisir secepatnya, biaya legalisasi bervariasi :)
Semoga bermanfaat! :)